Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2021

Hak Asasi Manusia (HAM), Macam-macam dan contoh Pelanggaran HAM di Indonesia

Gambar
  Secara umum, hak mempunyai 3 (tiga) unsur utama, yakni pemilik hak, ruang lingkup penerapan hak, dan pihak yang bersedia dalam penerapan hak. Ketiga unsur tersebut menyatu dalam pengertian dasar tentang hak. Setiap individu memiliki hak yang dalam penerapannya berada dalam ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak merupakan sesuatu yang harus diperoleh.        Manusia tidak bisa dilepaskan dari HAM adalah dua kata yang sulit untuk dipisahkan. Semenjak kelahiran manusia di bumi, maka semenjak itulah membawa hak-hak kodrat (Hak yang bersifat kodrati)  yang melekat integral dalam kehidupnya. Pada dasarnya manusia adalah makhluk bebas.      Sebagaimana pendapat yang di sampaikan oleh Jean Jaquas Rousseau bahwa, manusia akan semakin  berkembang potensinya dan merasakan nilainilai kemanusiaan dalam suasana kebebasan alamiah.        Kebebasan me...

Perlindungan Anak dan Hak-hak Anak

Gambar
Apa itu anak ?         Berdasarkan ketentuan Pasal 330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) memberikan definisi anak adalah orang belum dewasa yang belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin. Senada dengan hal tersebut definisi anak di sebutkan juga di dalam Pasal 1 Ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak bahwa, anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin”.        Definisi tentang anak ini diletakkan sama maknanya dengan mereka yang belum dewasa dan seseorang yang belum mencapai usia batas legitimasi hukum sebagai subjek hukum atau layaknya subjek hukum normal yang ditentukan oleh undang-undang perdata. Dalam ketentuan hukum perdata anak mempunyai kedudukan sangat luas dan mempunyai peran yang amat penting, terutama dalam hal perlindungan terhadap hak-hak keperdataan anak. Misalnya dalam mas...

Utilitas dari Penegakan dan Perlindungan Hukum di Indonesia

Gambar
    Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara Hukum, sebagai negara hukum terlihat jelas di dalam amanat Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945 bahwa, “ Negara Indonesia adalah negara hukum .” Selain itu, bukti bahwa Indonesia adalah Negara Hukum juga diamanatkan di dalam Pasal 27 Ayat (1) bahwa, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib itu dengan tidak ada kecualinya.”      Dari isi pasal-pasal tersebut jelas bahwa Indonesia adalah negara hukum dan dengan demikian berarti hukum menjadi landasan untuk bernegara dan mengikat bagi seluruh warga negara dan pemerintahan. Perlindungan hukum merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan oleh penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar baik oleh orang perorangan maupun pemerintah. Penegakan hukum ini dijalankan sebagai upaya untuk menjalankan ketentuan hukum yang berla...

Pelecehan Seksual

Gambar
Apa yang dimaksud dengan Pelecehan Seksual ? Pelecehan seksual adalah segala tindakan seksual yang tidak diinginkan, permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, tindakan lisan atau fisik atau isyarat yang bersifat seksual, atau perilaku lain apapun yang bersifat seksual, yang membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan dan/atau terintimidasi dimana reaksi seperti itu adalah masuk akal dalam situasi dan kondisi yang ada, dan tindakan tersebut mengganggu kerja, dijadikan persyaratan kerja atau menciptakan lingkungan kerja yang mengintimidasi, bermusuhan atau tidak sopan. Istilah pelecehan seksual tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mengenal istilah perbuatan cabul. Jika kita melihat di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebut pelaku pelecehan seksual berarti orang yang suka merendahkan atau meremehkan orang lain, berkenaan dengan seks (jenis kelamin) atau berkenaan dengan perkara persetubuhan an...

Penulis Blog

Gambar
      Dia adalah Kevin Kistiand Putra (Suku Jawa). Seorang Pria yang lahir di Wonogiri, Jawa Tengah, Indoensia akrab di sapa Kevin. Kevin merupakan Alumni IAIN Batusangkar jurusan Hukum Tata Negara (SIYASAH) yang sekarang sedang menempuh pendidikan lanjutan Strata 2 (dua) di Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas.     Riwayat pendidikannya dimulai ketika ia mulai memasuki dunia Sekolah Dasar saat masih berusia 6 tahun kurang. Setelah lulus, kevin melanjutkan sekolahnya di SMPN 1 Jatipurno, Wonogiri, Jawa Tengah. Selepas lulus dari SMP, dia memutuskan untuk melanjutkan sekolah di salah satu SMK favorit di Kabupaten Tanah Datar SMAN 1 Sungai Tarab, Tanah Datar, Padang, Sumatera Barat.        Sejak saat itulah, kevin tertarik ke dunia praktisi Hukum. Kemudian, setelah kevin lulus dari bangku SMA. Kevin mencoba mendaftar di salah satu Perguruan Tinggi Hukum Favorit yaitu Universitas Andalas.  Namun, karena begitu banyak pem...

Yuk...Hati-hati, Ini Dia Perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik. Kamu harus tau !!!

Gambar
      Sebagaimana kita ketahui, pencemaran nama baik merupakan salah satu tindakan menyerang kehormatan seseorang atau mencemarkan nama baik seseorang baik melalui lisan ataupun tulisan. Lalu, apa saja ? yang di kategorikan ke dalam perbuatan pencemaran nama baik. Berdasarkan ketentuan Pasal 310 s.d 321 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ada 6 macam hukum pidana pencemaran nama baik. Diantaranya; *Penistaan Dengan Tulisan Pasal 310 Ayat (2) KUHP       Jelas di nyatakan di Pasal 310 Ayat (2) KUHP bahwa, Seseorang dapat dituntut dengan pasal ini jika melakukan penghinaan melalui tulisan maupun gambar.  * Penistaan Pasal 310 Ayat (1) KUHP      Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500...