Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pidana

Pelecehan Seksual

Gambar
Apa yang dimaksud dengan Pelecehan Seksual ? Pelecehan seksual adalah segala tindakan seksual yang tidak diinginkan, permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, tindakan lisan atau fisik atau isyarat yang bersifat seksual, atau perilaku lain apapun yang bersifat seksual, yang membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan dan/atau terintimidasi dimana reaksi seperti itu adalah masuk akal dalam situasi dan kondisi yang ada, dan tindakan tersebut mengganggu kerja, dijadikan persyaratan kerja atau menciptakan lingkungan kerja yang mengintimidasi, bermusuhan atau tidak sopan. Istilah pelecehan seksual tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mengenal istilah perbuatan cabul. Jika kita melihat di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebut pelaku pelecehan seksual berarti orang yang suka merendahkan atau meremehkan orang lain, berkenaan dengan seks (jenis kelamin) atau berkenaan dengan perkara persetubuhan an...

Yuk...Hati-hati, Ini Dia Perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik. Kamu harus tau !!!

Gambar
      Sebagaimana kita ketahui, pencemaran nama baik merupakan salah satu tindakan menyerang kehormatan seseorang atau mencemarkan nama baik seseorang baik melalui lisan ataupun tulisan. Lalu, apa saja ? yang di kategorikan ke dalam perbuatan pencemaran nama baik. Berdasarkan ketentuan Pasal 310 s.d 321 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ada 6 macam hukum pidana pencemaran nama baik. Diantaranya; *Penistaan Dengan Tulisan Pasal 310 Ayat (2) KUHP       Jelas di nyatakan di Pasal 310 Ayat (2) KUHP bahwa, Seseorang dapat dituntut dengan pasal ini jika melakukan penghinaan melalui tulisan maupun gambar.  * Penistaan Pasal 310 Ayat (1) KUHP      Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500...