Pelecehan Seksual
Apa yang dimaksud dengan Pelecehan Seksual ?
Pelecehan seksual adalah segala tindakan seksual yang tidak diinginkan, permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, tindakan lisan atau fisik atau isyarat yang bersifat seksual, atau perilaku lain apapun yang bersifat seksual, yang membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan dan/atau terintimidasi dimana reaksi seperti itu adalah masuk akal dalam situasi dan kondisi yang ada, dan tindakan tersebut mengganggu kerja, dijadikan persyaratan kerja atau menciptakan lingkungan kerja yang mengintimidasi, bermusuhan atau tidak sopan.
Istilah pelecehan seksual tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mengenal istilah perbuatan cabul. Jika kita melihat di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebut pelaku pelecehan seksual berarti orang yang suka merendahkan atau meremehkan orang lain, berkenaan dengan seks (jenis kelamin) atau berkenaan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan.
Perbuatan cabul dalam KUHP diatur di dalam Buku Kedua tentang Kejahatan, Bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan yang diamanatkan di dalam Pasal 281 sampai Pasal 303. Contoh, perbuatan cabul yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin yang di atur di dalam Pasal 284, Perkosaan yang di atur di dalam Pasal 285, atau membujuk berbuat cabul orang yang masih belum dewasa yang di atur di dalam Pasal 293.
Dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana, R.Soesilo Serta jika kita melihat dalam Komentar-Komentarnya (Penerbit Politeia, Bogor, 1991) beliau menyebutkan bahwa, “Yang dimaksudkan dengan “perbuatan cabul” ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, maraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dsb.”
Pelecehan seksual dapat mengakibatkan kesulitan dalam pelaksanaan tugas yang diberikan atau menyebabkan pekerja merasa dirinya bekerja dalam iklim perusahaan yang tidak harmonis, yang juga dapat menyebabkan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan.
Senada dengan hal tersebut di atas Soesilo menerangkan istilah “perbuatan cabul” untuk merujuk Pasal 289 KUHP, “ Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.”
Apa hukuman bagi pelaku cabul ?
Perbuatan “cabul” ini di atur di dalam KUHP diatur pada Pasal 289 sampai dengan Pasal 296.
Kemudian, amanat Pasal 290 KUHP misalnya menyatakan: Dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya. Melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikaw membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.
Siapa saja yang bisa menjadi korban pelecehan seksual di tempat kerja?
Pelecehan seksual dapat terjadi pada semua orang. Tidak memandang jenis kelamin seseorang baik itu laki-laki maupun perempuan dapat menjadi korban ataupun pelaku atas perilaku yang dianggap tidak sopan, memalukan atau mengintimidasi merupakan sebuah pengujian yang obyektif, berdasarkan pertanyaan apakah seorang yang berakal sehat akan mampu mengantisipasi bahwa perilaku tersebut dapat menimbulkan efek seperti itu.
Apa saja jenis pelecehan seksual?
Ada beberapa jenis Pelecehan seksual. Secara luas, terdapat lima bentuk pelecehan seksual sebagai berikut :
1. Pelecehan fisik bisa termasuk sentuhan yang tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik atau menatap penuh nafsu.
2.Pelecehan lisan termasuk ucapan verbal/ komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, lelucon dan komen bernada seksual
3. Pelecehan isyarat termasuk bahasa tubuh dan atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan yang dilakukan berulang-ulang, isyarat dengan jari, dan menjilat bibir
4. Pelecehan tertulis atau gambar termasuk menampilkan bahan pornografi , gambar, screensaver atau poster seksual, atau pelecehan lewat email dan moda komunikasi elektronik lainnya
5. Pelecehan psikologis/emosional terdiri atas permintaan-permintaan dan ajakan-ajak yang terus menerus dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual
Sumber :
R. Soesiko, Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) serta komentar-komentrnya lengkap pasal demi pasal, (Bogor : Politea, 2013).
Undang-Undang 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No.73)
Komentar