Perlindungan Anak dan Hak-hak Anak

Apa itu anak ?
    
   Berdasarkan ketentuan Pasal 330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) memberikan definisi anak adalah orang belum dewasa yang belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin. Senada dengan hal tersebut definisi anak di sebutkan juga di dalam Pasal 1 Ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak bahwa, anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin”. 
      Definisi tentang anak ini diletakkan sama maknanya dengan mereka yang belum dewasa dan seseorang yang belum mencapai usia batas legitimasi hukum sebagai subjek hukum atau layaknya subjek hukum normal yang ditentukan oleh undang-undang perdata. Dalam ketentuan hukum perdata anak mempunyai kedudukan sangat luas dan mempunyai peran yang amat penting, terutama dalam hal perlindungan terhadap hak-hak keperdataan anak. Misalnya dalam masalah pembagian harta warisan, sehingga anak yang berada dalam kandungan seorang perempuan sekalipun dianggap telah dilahirkan bilamana kepentingan si anak menghendaki sebagaimana yang dimaksudkan oleh pasal 2 KUH Perdata.

Apa itu Perlindungan anak ?

     Dalam undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 di dalam Pasal 1 angka (1) menyebutkan” Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun), termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Defenisi anak dalam undang-undang ini tidak menyebutkan tentang kedewasaan anak dicapai lebih awal seperti halnya yang disebutkan dalam konvensi hak anak (KHA) atau yang disebutkan dalam Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang menyebutkan walaupun dalam usia anak tetapi sudah kawin, dikatakan telah dewasa.
Perlindungan anak yang disebutkan dalam undang-undang ini adalah bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan perpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkulaitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Secara khusus dijelaskan bahwa0 perlindungan khusus (special protection), diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum (children conflic with low), kondisi lain yang disebutkan dalam kategori darurat bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
     Perlindungan anak Di samping itu, anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan baik sewaktu masih di dalam kandungan ibunya maupun setelah lahir, sehingga bilamana kepentingan anak menghendaki maka anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan. Sedangkan anak yang meninggal sewaktu dilahirkan dianggap tak pernah telah ada (Satrio, 1999:17-23).
   Disebabkan setiap orang tanpa melihat usia merupakan subyek hukum maka setiap orang mempunyai “kewenangan berhak” karena ia merupakan subyek hukum. Meskipun demikian, tidak setiap orang cakap melakukan perbuatan-perbuatan hukum. Pada umumnya, orang-orang yang disebut dewasa (meerderjarig) dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum secara sah, kecuali jika undang-undang tidak menentukan demikian. Pasal 2 ayat (1) KUHPerdata mengatur  bahwa “anak yang berada dalam kandungan seorang wanita dianggap sebagai telah dilahirkan, jika kepentingan anak itu menuntutnya”. Sebagaimana yang di amanatkan Pasal 2 ayat (1) KUH Perdata tersebut di atas mengandung maksud bahwa kepribadian seseorang dimulai sejak dilahirkan. Sebaliknya seorang anak yang belum dilahirkan, belum mempunyai kepribadian. Oleh karena itu, setiap anak yang lahir dalam keadaan hidup, mempunyai kepribadian sehingga ia mempunyai kewenangan hukum (rechtsbevoegdheid). Sesingkat apapun hidupnya, ia telah menikmati hak-hak keperdataannya dan setelah ia meninggal dunia hak tersebut berpindah kepada orang lain. Hak yang diperoleh pada waktu ia dilahirkan, dengan syarat syarat tertentu dapat berlaku surut bagi anak yang belum dilahirkan untuk kepentingan anak itu. Syarat-syarat pelaksanaan pasal tersebut di atas antara lain adalah; pertama,  bahwa anak itu telah lahir; kedua, bahwa ia lahir hidup; ketiga, bahwa kepentingannya itu membawa serta tuntutan akan haknya (Soetojo, 2000:3).
    Semua orang yang belum dewasa/anak ada di bawah kekuasaan orang tuanya atau di bawah perwalian (Pasal 353 KUHPerdata). Pasal 299 KUHPerdata menentukan bahwa selama perkawinan orang tua berlangsung, maka anak-anak berada dalam kekuasaan orang tuanya sampai anak itu menjadi dewasa (meerderjarig), sepanjang kekuasaan orang tua itu tidak dicabut (ontzet) atau dibebaskan (ontheven).

Apa saja Hak-hak anak ?

     Hak anak adalah hak dasar yang wajib diberikan dan didapatkan oleh anak meliputi anak usia dini dan juga remaja usia 12-18 tahun. Hak anak ini berlaku baik anak yang mempunyai orang tua ataupun sudah tidak mempunyai orang tua, dan juga anak-anak terlantar.Hak anak menjadi sesuatu yang sudah selayaknya didapatkan oleh anak. Menurut KHA (Konvensi Hak Anak) yang diratifikasi kedalam Kepres No 36 Tahun 1990 , terdapat 10 Hak Mutlak Anak :
  1. Hak Gembira, setiap anak berhak atas rasa gembira, dan kebahagiaan seorang anak itu harus dipenuhi.
  2. Hak Pendidikan, setiap anak berhak memperoleh pendidikan yang layak.
  3. Hak Perlindungan, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, dilindungi dari segala tindak kekerasan dan penganiayaan.
  4. Hak Untuk memperoleh Nama, setiap Anak berhak memperoleh nama, sebagai salah satu identitas anak.
  5. Hak atas Kebangsaan, setiap anak berhak diakui sebagai warga negara dan memiliki kebangsaan, anak tidak boleh apatride (tanpa kebanngsaan).
  6. Hak Makanan, setiap anak berhak memperoleh makanan untuk tumbuh kembang dan mempertahankan hidupnya.
  7. Hak Kesehatan, setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, tanpa diskriminasi, anak harus dilayani dalam kesehatan.
  8. Hak Rekreasi, setiap anak berhak untuk rekreasi untuk refreshing, dan anak harus dilibatkan dalam memilih tempat rekreasi yang mereka inginkan.
  9. Hak Kesamaan, setiap anak berhak diperlakukan sama dimanapun dan kapanpun, tanpa ada tindak diskriminasi.
  10. Hak Peran dalam Pembangunan, setiap anak berhak dilibatkan dalam pembangunan negara, karena anak adalah masa depan bangsa. 
       Sedangkan untuk hak dasar anak, terdapat 4 hak dasar anak, yaitu :
  
  1. Hak Hidup, Hak hidup ini berlaku dari semenjak anak itu masih dalam  kandungan, yang termasuk kedalam hak hidup adalah seperti memberikan gizi dan rangsangan-rangsangan ketika anak masih dalam kandungan, periksa kandungan, dan lain- lain. 
  2. Hak Tumbuh Kembang, Dalam kehidupan anak, anak harus diberikan kesempatan sebaik-baiknya untuk tumbuh dan berkembang, seperti mendapatan pengasuhan, pendidikan yang baik, jika sakit diobati atau dibawa kedokter, diberi ASI,di imunisasi, dibawa ke posyandu.Selain itu perkembangan Psikisnya pun diperhatikan, seperti memberikan rasa aman dan rasa nyaman, membuat lingkungan kondusif, menjauhkan anak dari hal-hal yang berbahaya, tidak memberikan makanan yang berbahaya bagi perkembangannya.
  3.  Hak Partisipasi, Maksud dari hak partisipasi disini adalah anak harus dilindungi dari situasi-situasi darurat, menerapkan tentang perlindungan hukum, dan dari apapun yang berkaitan dengan masa depan si anak.
  4. Hak Perlindungan, Anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dan menentukan pilihan untuk hidupnya.Anak dalam keluarga harus dibiasakan berbicara, agar anak mempunyai hak suara dan mulai berani menentukan hal-hal yang diinginkan. Contohnya adalah ingin saat anak memiliki keinginan yang berbeda dengan keinginan orangtuanya, maka dicarikan titik temu. Hal ini perlu diperhatikan karena apa yang ditentukan oleh orang dewasa itu belum tentu baik pula bagi si anak, sehingga anak juga diperlakukan sebagai insan yang dimanusiakan. Jika anak telah merasa bahwa kebutuhan dirinya terpenuhi, anak akan merasa sejahtera. Karena tingkat kesejahteraan anak dapat diukur dari seberapa besarnya kebutuhannya terpenuhi.

Sumber :  

J. Satrio, J, Hukum Pribadi – Bagian I – Persoon Alamiah (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999), h. 17-23
R. Soetojo Prawirohamidjojo & Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga (Surabaya: Airlangga University Press, 2000), h. 3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Konvensi Hak Anak diratifikasinya pada 5 September 1990 dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hak Asasi Manusia (HAM), Macam-macam dan contoh Pelanggaran HAM di Indonesia

Utilitas dari Penegakan dan Perlindungan Hukum di Indonesia