Hak Asasi Manusia (HAM), Macam-macam dan contoh Pelanggaran HAM di Indonesia
Secara umum, hak mempunyai 3 (tiga) unsur utama, yakni pemilik hak, ruang lingkup penerapan hak, dan pihak yang bersedia dalam penerapan hak. Ketiga unsur tersebut menyatu dalam pengertian dasar tentang hak. Setiap individu memiliki hak yang dalam penerapannya berada dalam ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
Manusia tidak bisa dilepaskan dari HAM adalah dua kata yang sulit untuk dipisahkan. Semenjak kelahiran manusia di bumi, maka semenjak itulah membawa hak-hak kodrat (Hak yang bersifat kodrati) yang melekat integral dalam kehidupnya. Pada dasarnya manusia adalah makhluk bebas.
Sebagaimana pendapat yang di sampaikan oleh Jean Jaquas Rousseau bahwa, manusia akan semakin
berkembang potensinya dan merasakan nilainilai kemanusiaan dalam suasana kebebasan alamiah.
Kebebasan merupakan tuntutan manusia sebagai makhluk individu. Di sisi lain manusia adalah makhluk soaial. Manusia tidak dapat hidup sendiri, dia selalu hidup di tengah-tengah sosialitasnya, baik itu kelompok kecil masyarakat, suku, bangsa atau negara. Dalam kedudukan manusia sebagai makhluk sosial inilah masalah HAM menjadi sangat kompleks. Banyak benturan manusia yang satu dengan manusia yang lain, kelompok yang satu dengan kelompok yang lain. Hak dan kebebasan secara alamiah dimiliki setiap manusia. Dalam hidup berkelompok hak ini diambil atau didelegasikan kepada kelompoknya untuk pengaturan hidup bersama.
Apa itu Hak Asasi Manusia ?
Sebagai hak yang di dapatkan secara alamiah semenjak kelahiranNya, ternyata hak asasi manusia tidak mempunyai satu kesatuan definisi yang secara mutlak mengatakan apa sebenarnya itu Hak Asasi Manusia. Sebagaimana beberapa kutiapan pendapat dari beberapa tokoh yang mengeluti bidang Hak Asasi Manusia dan beberapa pengaturan tentang HAM di Indonesia, di bawah ini :
- Mariam Budiardjo, HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran dan kehadirannya dalam hidup masyarakat. Hak ini ada pada manusia tanpa membedakan bangsa, ras, agama, golongan, jenis kelamin, karena itu bersifat asasi dan universal. Dasar dari semua hak asasi adalah bahwa semua orang harus memperoleh kesempatan berkembang sesuai dengan bakat dan citacitanya. (Mariam Budiardjo, 1982, 120)T
- Thomas Jefferson, HAM pada dasarnya adalah kebebasan manusia yang tidak diberikan oleh Negara. Kebebasan ini berasal dari Tuhan yang melekat pada eksistensi manusia individu. Pemerintah diciptakan untuk melindungi pelaksanaaan hak asasi manusia. (Majalah What is Democracy, 8)
- Universal Declaration of Human Right Dalam pembukuan dari deklarasi ini dinyatakan bahwa HAM adalah hak kodrati yang diperoleh oleh setiap manusia berkat pemberian Tuhan Seru Sekalian Alam, sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari hakekat manusia. Oleh karena itu setiap manusia berhak memperoleh kehidupan yang layak, kebebasan, keselamatan dan kebahagiaan pribadi. (Majalah What is Democracy, 20)
- Filsuf-filsuf jaman Auflarung abad 17 – 18 HAM adalah hak-hak alamiah karunia Tuhan yang dimiliki oleh semua manusia dan tidak dapat dicabut baik oleh masyarakat maupun oleh pemerintah.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dari beberapa pendapat di atas penulis, membuat sebuah kesimpulan tentang Hak Asasi Manusia bahwa, Hak Asasi Manusia merupakan beberapa hak yang didapatkan manusia semenjak kelahirannya, karena setiap manusia adalah Makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan Anugerah yang wajib di hormati dan di junjung tinggi sebagai suatu hak yang tidak dapat di ganggu oleh orang lain atau dicabut oleh siapapun dan dalam keadaan bagaimanapun.
Macam-macam Hak Asasi Manusia :
Mengutip modul PPKn kelas XI (2020) terbitan Kemdikbud, HAM bisa dibagi menjadi beberapa jenis yaitu:
- Hak asasi pribadi. Contohnya yaitu hak untuk berpendapat, atau hak memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya.
- Hak asasi politik. Contohnya adalah hak menjadi warga negara, hak memilih dan dipilih, dan hak masuk partai politik.
- Hak asasi ekonomi. Contohnya yakni hak memilih pekerjaan, hak bertransaksi ekonomi, atau hak mengumpulkan kekayaan.
- Hak asasi hukum. Misalnya mendapat perlakuan sama dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak sosial dan budaya. Misalnya yaitu hak mengembangkan dan berpartisipasi dalam budaya, hak perlindungan hak cipta, atau hak mendapat pendidikan.
- Hak dalam tata cara peradilan dan perlindungan. Ini adalah hak untuk memperoleh peradilan dan perlindungan pada penahanan, penangkapan, peradilan, penyitaan, atau penggeledahan.
Sementara itu, pada Pasal 9 sampai Pasal 66 di UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ada 10 jenis hak dasar manusia yang mesti dilindungi, yaitu:
- Hak untuk hidup;
- Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunanan
- Hak mengembangkan diri
- Hak memperoleh keadilan
- Hak kebebasan pribadi
- Hak atas rasa aman
- Hak atas kesejahteraan
- Hak turut serta dalam pemerintahan
- Hak wanita
- Hak anak
Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia :
Ada beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang berat di Indonesia, di antaranya:
- Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan seluruh 14 terdakwa dinyatakan bebas.
- Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini, 4 orang mahasiswa tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman hanya 4 bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa divonis penjara 3 - 6 tahun.
- Pelanggaran HAM yang termasuk berat lainnya adalah penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini, 23 orang dinyatakan hilang dengan rincian 9 orang di antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan sampai saat ini.
Pembahasan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan wacana yang mulai menggejala bersamaan dengan munculnya gerakan demokratisasi di Indonesia. Untuk memahami perbincangan tentang Hak Asasi Manusia tersebut, maka pengertian dasar tentang hak menjadi penting. Hak merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berprilaku dan melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.
Sumber :
Mariam Budiharjo. (1985). Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia
Majalah, What is Democracy, United State Information Agency, 1991.
modul PPKn kelas XI (2020) terbitan Kementrian Pendidikan dan kebudayaan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Komentar