Utilitas dari Penegakan dan Perlindungan Hukum di Indonesia


    Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara Hukum, sebagai negara hukum terlihat jelas di dalam amanat Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945 bahwa, “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Selain itu, bukti bahwa Indonesia adalah Negara Hukum juga diamanatkan di dalam Pasal 27 Ayat (1) bahwa, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib itu dengan tidak ada kecualinya.”
     Dari isi pasal-pasal tersebut jelas bahwa Indonesia adalah negara hukum dan dengan demikian berarti hukum menjadi landasan untuk bernegara dan mengikat bagi seluruh warga negara dan pemerintahan.
Perlindungan hukum merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan oleh penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar baik oleh orang perorangan maupun pemerintah. Penegakan hukum ini dijalankan sebagai upaya untuk menjalankan ketentuan hukum yang berlaku (Hukum Positif).
Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung berbagai unsur yaitu adanya perlindungan pemerintah terhadap warganya, jaminan kepastian hukum, dan berkaitan dengan hak-hak warga negara.
       Definisi dari penegakan hukum sebagaimana yang disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie, yakni sebuah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
                                                             dewi keadilan
    Dari definisi perlindungan dan penegakan hukum tersebut, dapat penulis tarik sebuah kesimpulan bahwa penegakan hukum dikatakan sangatlah penting bagi Indonesia untuk kehidupan bernegara, guna merealisasikan tegaknya supremasi hukum, tegaknya keadilan, dan mewujudkan perdamaian. Begitu pentingnya perlindungan dan penegakan hukum dilaksanakan untuk menciptakan kondisi yang adil dan tertib. Sehingga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tercipta kondisi sebagai berikut :

  1. Terciptanya Supremasi Hukum. Definisi Supremasi hukum adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa supremasi hukum adalah pengakuan dan penghormatan tentang superioritas hukum sebagai aturan main (rule of the game) dalam seluruh aktifitas kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan serta bermasyarakat yang dilakukan dengan jujur (fair play).
  2. Tegaknya Keadilan dalam Masyarakat. Definisi Keadilan adalah hal-hal yang berkenaan pada suatu sikap dan juga tindakan di dalam hubungan antar manusia yang berisi tentang sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan juga sesuai kewajibannya. Jika itu tercipta, maka akan tergambar keadilan yang sesungguhnya dimana semua orang menyadari indahnya kedamaian karana tidak ada yang saling mengusik dan melanggar satu sama lain karena sudah mengetahui semua orang punya hak dan kewajiban yang sama.
  3. Menjamin masyarakat yang tertib. Definisi Tertib sosial adalah istilah yang digunakan dalam ilmu sosiologi untuk menggambarkan kondisi kehidupan masyarakat yang aman, dinamis, dan teratur, sebagai hasil hubungan yang selaras antara tindakan, nilai, dan norma dalam interaksi sosial. Dalam hal ini, masyarakat bertindak sesuai dengan status dan perannya masing-masing. Dengan perlindungan dan penegakan hukum tersebut, maka gambaran kondisi tersebut akan tercapai.

#HukumdiIndonesia #PenegakanHukum #PerlindunganHukum #PerlindungandanpenegakanhukumdiIndonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perlindungan Anak dan Hak-hak Anak

Hak Asasi Manusia (HAM), Macam-macam dan contoh Pelanggaran HAM di Indonesia