Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum Indonesia

Hak Asasi Manusia (HAM), Macam-macam dan contoh Pelanggaran HAM di Indonesia

Gambar
  Secara umum, hak mempunyai 3 (tiga) unsur utama, yakni pemilik hak, ruang lingkup penerapan hak, dan pihak yang bersedia dalam penerapan hak. Ketiga unsur tersebut menyatu dalam pengertian dasar tentang hak. Setiap individu memiliki hak yang dalam penerapannya berada dalam ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak merupakan sesuatu yang harus diperoleh.        Manusia tidak bisa dilepaskan dari HAM adalah dua kata yang sulit untuk dipisahkan. Semenjak kelahiran manusia di bumi, maka semenjak itulah membawa hak-hak kodrat (Hak yang bersifat kodrati)  yang melekat integral dalam kehidupnya. Pada dasarnya manusia adalah makhluk bebas.      Sebagaimana pendapat yang di sampaikan oleh Jean Jaquas Rousseau bahwa, manusia akan semakin  berkembang potensinya dan merasakan nilainilai kemanusiaan dalam suasana kebebasan alamiah.        Kebebasan me...

Perlindungan Anak dan Hak-hak Anak

Gambar
Apa itu anak ?         Berdasarkan ketentuan Pasal 330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) memberikan definisi anak adalah orang belum dewasa yang belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin. Senada dengan hal tersebut definisi anak di sebutkan juga di dalam Pasal 1 Ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak bahwa, anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin”.        Definisi tentang anak ini diletakkan sama maknanya dengan mereka yang belum dewasa dan seseorang yang belum mencapai usia batas legitimasi hukum sebagai subjek hukum atau layaknya subjek hukum normal yang ditentukan oleh undang-undang perdata. Dalam ketentuan hukum perdata anak mempunyai kedudukan sangat luas dan mempunyai peran yang amat penting, terutama dalam hal perlindungan terhadap hak-hak keperdataan anak. Misalnya dalam mas...

Utilitas dari Penegakan dan Perlindungan Hukum di Indonesia

Gambar
    Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara Hukum, sebagai negara hukum terlihat jelas di dalam amanat Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945 bahwa, “ Negara Indonesia adalah negara hukum .” Selain itu, bukti bahwa Indonesia adalah Negara Hukum juga diamanatkan di dalam Pasal 27 Ayat (1) bahwa, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib itu dengan tidak ada kecualinya.”      Dari isi pasal-pasal tersebut jelas bahwa Indonesia adalah negara hukum dan dengan demikian berarti hukum menjadi landasan untuk bernegara dan mengikat bagi seluruh warga negara dan pemerintahan. Perlindungan hukum merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan oleh penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar baik oleh orang perorangan maupun pemerintah. Penegakan hukum ini dijalankan sebagai upaya untuk menjalankan ketentuan hukum yang berla...