Yuk...Hati-hati, Ini Dia Perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik. Kamu harus tau !!!



      Sebagaimana kita ketahui, pencemaran nama baik merupakan salah satu tindakan menyerang kehormatan seseorang atau mencemarkan nama baik seseorang baik melalui lisan ataupun tulisan. Lalu, apa saja ? yang di kategorikan ke dalam perbuatan pencemaran nama baik. Berdasarkan ketentuan Pasal 310 s.d 321 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ada 6 macam hukum pidana pencemaran nama baik. Diantaranya;

*Penistaan Dengan Tulisan Pasal 310 Ayat (2) KUHP

      Jelas di nyatakan di Pasal 310 Ayat (2) KUHP bahwa, Seseorang dapat dituntut dengan pasal ini jika melakukan penghinaan melalui tulisan maupun gambar. 

*Penistaan Pasal 310 Ayat (1) KUHP

     Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,

      Perbuatan tersebut tidak harus perbuatan yang melanggar hukum, cukup perbuatan biasa yang memalukan.

*Fitnah Pasal 311 KUHP

     Perbuatan pada pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang tidak dapat dihukum, jika tuduhan tersebut untuk membela kepentingan umum atau dengan terpaksa membela kepentingan sendiri.

      Jika ini terjadi baru Hakim akan melakukan pemeriksaan apakah terdakwa betul telah melakukan pencemaran nama baik karena untuk membela kepentingan umum atau membela diri.

      Namun, apabila pembelaan tersebut tidak bisa dianggap oleh hakim, sedangkan pada pemeriksaan apa yang telah dituduhkan tidak terbukti maka terdakwa tidak menista lagi akan tetapi akan dikenakan pasal 311 KUHP tentang fitnah.

*Penghinaan Ringan Pasal 315 KUHP

 Penghinaan ringan merupakan penghinaan berupa kata-kata menyakitkan yang dilakukan di depan umum.

     Kata-kata menyakitkan ini seperti anjing, brengsek, sundel, dan kata-kata menyakitkan lainnya.
Penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan sebuah perbuatan seperti meludahi wajah, pengang kepala dan mendorong topi hingga lepas untuk orang Indonesia.

*Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah Pasal 317 KUHP

      Orang yang dapat diancam hukuman dalam pasal ini adalah mereka yang dengan sengaja memasukkan surat pengaduan palsu mengenai orang pada penegak hukum.

Selain itu menyuruh menulis surat pengaduan palsu yang berakibat pada tercemarnya kehormatan dan nama baik seseorang juga masuk dalam pasal 317 KUHP.

*Tuduhan Perbuatan secara Fitnah Pasal 318 KUHP

       Orang yang sengaja melakukan perbuatan dimana menyebabkan orang lain terlibat dalam tindak pidana, dimana hal ini tidaklah benar.

       Misalnya saja menaruh barang bukti hasil kejahatan pada orang lain agar orang tersebut dituduh melakukan kejahatan.

      Sementara itu, dalam tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial tertera pada pasal 27 ayat (3) UU ITE dan juga KUHP pasal 31. Selain itu pencemaran nama baik juga diatur dalam KUHP, yaitu pasal 310 ayat (1), (2), dan (3). (KKP)


     .Semoga artikel ini dapat membantu permasalah hukum yang mungkin anda jalani.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perlindungan Anak dan Hak-hak Anak

Hak Asasi Manusia (HAM), Macam-macam dan contoh Pelanggaran HAM di Indonesia

Utilitas dari Penegakan dan Perlindungan Hukum di Indonesia